KUPANG kabartimor.com- Sebanyak 102.200 pekerja rentan di Nusa Tenggara Timur mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Dasa Cita Keempat: “Kesejahteraan Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat.”
Capaian tersebut secara langsung menyasar kelompok masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaan di sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, pekerja jasa, dan pekerja informal lainnya.
Perlindungan JKK dan JKM memberikan kepastian jaminan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun ketika meninggal dunia sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak menghadapi seluruh beban ekonomi seorang diri.
Bagi Gubernur Melki, pembangunan kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi. Karena itu, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












