Sebanyak 138 orang direhabilitasi melalui pendekatan restorative justice, sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif.
Sumatera Utara Menuju Bebas Narkoba
Kapolda menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi bukti nyata perjuangan aparat dalam menciptakan Sumut bebas narkoba.
“Kami tidak berhenti. Ini adalah komitmen jangka panjang untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tutup Whisnu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












