Indeks
Hukum  

Polda NTT Akhirnya Ungkap Peran Inisial “F” dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

Reporter : Hendrik / Tim
IMG 20250325 WA0206

UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17. KUHP Pasal 55 dan 56 tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

Sementara itu, berkas perkara AKBP Fajar telah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (20/3/2025).

Jaksa saat ini sedang meneliti kelengkapan berkas sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT juga menunggu hasil digital forensik dan pemeriksaan psikologi korban guna memperdalam penyelidikan.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa sudah ada delapan saksi yang diperiksa, termasuk korban, orang tua korban, pegawai hotel, serta AKBP Fajar dan Fani sendiri.

“Kami tidak berhenti di dua tersangka ini saja. Penyidikan masih berlanjut untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Kombes Patar.

Kasus yang menyeret mantan perwira polisi ini mendapat perhatian luas, terutama karena berkaitan dengan jaringan perdagangan anak di NTT.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan indikasi perdagangan orang atau kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami pastikan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Patar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version