KR – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai mekanisme pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kepastian tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak Juni 2026.
Aturan ini menjadi angin segar bagi jutaan tenaga PPPK Paruh Waktu karena mengatur secara rinci proses transisi menuju status ASN penuh waktu.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perubahan status tersebut bukan hak otomatis, melainkan dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai kebutuhan instansi.
Tidak Melalui Tes Ulang
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak dilakukan melalui seleksi atau tes ulang.
Prosesnya dilakukan berdasarkan usulan dari instansi tempat pegawai bekerja, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 26 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Meski demikian, penggunaan frasa “dapat mengusulkan” dalam aturan tersebut menunjukkan bahwa setiap instansi memiliki kewenangan untuk mengusulkan sesuai kebutuhan, sehingga tidak seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tiga Syarat Utama Pengalihan Status
Agar dapat diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang baik dan memenuhi target organisasi. Penilaian dilakukan secara berkala setiap triwulan dan tahunan sebagai dasar pertimbangan perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
- Tersedianya formasi dan anggaran pada instansi pemerintah daerah atau instansi tempat pegawai bekerja.
- Usulan dari instansi dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan di unit kerja tempat PPPK Paruh Waktu bertugas.
Tetap Bisa Mengikuti Seleksi CASN
Selain menunggu proses pengalihan status, PPPK Paruh Waktu juga tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun seleksi PPPK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
