Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025) mengonfirmasi bahwa status Fani telah dinaikkan menjadi tahanan setelah penangkapannya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, serta Kasubdit PPA dan Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian, berikut kronologi kejadian yang melibatkan Fani dan AKBP Fajar:
1. Pada bulan Juni 2024 – Fani mengenal AKBP Fajar melalui aplikasi MiChat.
2. 11 Juni 2024 – Fani mengajak korban jalan-jalan dan makan bersama.
3. Fani membawa korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.
4. Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan.
5. Fani menunggu di luar kamar hotel di area kolam renang.
6. Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkan agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
7. Sebagai imbalan, Fani menerima uang Rp3.000.000 dari AKBP Fajar, sedangkan korban hanya diberi Rp100.000.
Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 15 huruf c, e, dan g. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE: Pasal 27 ayat (1).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












