KUPANG, kabartimor.com –Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT) terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani sengketa informasi publik. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) penguatan kapasitas bagi komisioner, panitera, panitera pembantu, dan staf sekretariat.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Selasa (13/10/2026) pagi itu menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT, Yosef Kolo, S.S., selaku ketua panitia, mengatakan bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri memiliki mandat konstitusional untuk menyelesaikan sengketa informasi.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan mandat kepada Komisi Informasi untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Kegiatan penguatan kapasitas hukum oleh pakar hukum Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., ini sangat bermanfaat bagi lembaga ini,” ujar Yosef.
Sementara itu, Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur, menyampaikan bahwa selama tujuh tahun berkiprah di NTT, Komisi Informasi telah menangani enam sengketa informasi publik. Meski demikian, masih terdapat kendala teknis dalam proses penyelesaian sengketa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












