Perkuat Kapasitas Hukum, KI NTT Hadirkan Pakar Pidana Unwira Dr. Mikhael Feka

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20261013 WA0025
Pakar hukum pidana Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H. (tengah, baju putih) bersama Ketua KI NTT Drs. Germanus Attawuwur (keempat dari kiri, berkacamata) dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT Yosef Kolo, S.S. (keenam dari kiri) serta jajaran komisioner dan staf sekretariat KI NTT usai FGD penguatan kapasitas hukum di Hotel Harper Kupang, Selasa (13/10/2026) pagi. (Foto: dok. KI NTT untuk Kabartimor)

“Dalam kiprahnya, Komisi Informasi telah eksis di Provinsi NTT selama tujuh tahun dan kami telah menangani enam sengketa informasi publik. Kegiatan FGD peningkatan kapasitas SDM komisioner dan staf tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi dari pakar hukum ini sangat bermanfaat bagi kami,” ungkapnya.

*Keterbukaan Adalah Fondasi*

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pemaparan materinya, Dr. Mikhael Feka menegaskan prinsip paling fundamental dalam UU KIP yang sering disalahpahami badan publik.

Baca Juga :  Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya Magang Ditjen PTPP ATR/BPN

Ia menegaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik, pengecualian hanya berfungsi sebagai pembatas, sedangkan keterbukaan merupakan fondasinya.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan sebagai prinsip dasar. Informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan dasar hukum dan proses uji konsekuensi, bukan semata-mata karena badan publik menyatakan informasi atau dokumen tersebut rahasia,” tegasnya.

Baca Juga :  Pilkada Malaka 2024; Paket SN-FBN Belum Dapat Rekomendasi Partai Dan Terancam Bubar

Lebih lanjut, Dr. Feka menjelaskan alur berpikir yang harus dimiliki majelis komisioner dalam memeriksa perkara.

“Dalam memeriksa perkara, majelis komisioner perlu memperhatikan beberapa hal penting, di antaranya informasi apa yang diminta, apakah informasi tersebut berada dalam penguasaannya yang wajib dibuka, atau jika informasi yang diminta termasuk informasi dikecualikan, maka apa dasar pengecualiannya,” jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung