Perkuat Kapasitas Hukum, KI NTT Hadirkan Pakar Pidana Unwira Dr. Mikhael Feka

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20261013 WA0025
Pakar hukum pidana Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H. (tengah, baju putih) bersama Ketua KI NTT Drs. Germanus Attawuwur (keempat dari kiri, berkacamata) dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT Yosef Kolo, S.S. (keenam dari kiri) serta jajaran komisioner dan staf sekretariat KI NTT usai FGD penguatan kapasitas hukum di Hotel Harper Kupang, Selasa (13/10/2026) pagi. (Foto: dok. KI NTT untuk Kabartimor)

Ia menekankan, dalam menyelesaikan sengketa informasi, majelis komisioner perlu menjalankan persidangan berdasarkan prinsip independensi, imparsialitas, kesetaraan, kecermatan, akuntabilitas, kepastian hukum, efisiensi, dan kerahasiaan yang sah.

Soal pembuktian, Dr. Feka memberikan standar tinggi. Ia menjelaskan bahwa dalam proses ajudikasi, pengambilan kesimpulan harus didasarkan pada dalil para pihak serta bukti saksi, dokumen, dan alat bukti lain. Ia menegaskan prinsip: bukti harus lebih terang dari cahaya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Intinya, dalam melakukan pertimbangan hukum harus memiliki alur penalaran yang jelas berupa fakta persidangan, isu hukum, dasar hukum, analisis, kesimpulan, dan amar putusan,” urainya.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Christian Widodo Dorong Transformasi Posyandu 6 SPM

Ia juga menekankan peran vital panitera untuk membangun alur kerja yang konsisten, mulai dari penerimaan dokumen, pemeriksaan administrasi awal, registrasi, hingga persiapan persidangan berupa pemanggilan para pihak.

Menutup pemaparannya, Dr. Mikhael Feka menyampaikan kutipan inspiratif yang menjadi pengingat bagi seluruh jajaran KI NTT:

“Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara, tapi oleh fakta yang terungkap, bukti yang teruji, dan hukum yang diterapkan secara adil. Sebab fakta adalah pijakan, bukti adalah penguji, hukum adalah pedoman, dan keadilan adalah tujuan.”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung