“Hak-hak yang diterima klien kami merupakan uang penghargaan masa kerja, hingga ucapan terima kasih yang diberikan secara resmi oleh pengurus koperasi. Tidak ada unsur korupsi maupun penyelewengan dana anggota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Martin meminta aparat kepolisian segera memberikan efek jera kepada para terlapor dengan menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Bukti sudah kami serahkan lengkap, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami juga telah menyurati Kapolda NTT agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus yang jelas seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” tambah Martin Lau.
Ia berharap agar Polres Kupang Kota menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan agar tidak ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Reporter: Tim