Lebih lanjut, Martin meminta aparat kepolisian segera memberikan efek jera kepada para terlapor dengan menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Bukti sudah kami serahkan lengkap, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami juga telah menyurati Kapolda NTT agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus yang jelas seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” tambah Martin Lau.
Ia berharap agar Polres Kupang Kota menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan agar tidak ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Reporter: Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
