1. RKPDES dan RABDES Tahun 2026 tetap dilanjutkan sesuai jadwal.
2. Apabila dalam satu bulan ke depan dana belum dikembalikan, maka Kepala Desa dan aparat terkait wajib mundur secara terbuka di depan masyarakat.
3. Rapat ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Waitukan untuk menegaskan kembali komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan desa.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
