Hendrik mengatakan tim penyidik akan segera mengajukan ijin sita ke Pengadilan Tipikor Kupang atas hasil Penggeledahan hari ini.
Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan yang berlangsung pada pukul 14.00 hingga pukul 17.30 Wita ini dipimpin Kasi Pidsus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabu Raijua selaku Tim Penyidik.
“Tindakan hukum lanjutan akan terus kami lakukan demi menuntaskan perkara ini dengan tuntas dan transparan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara profesional dan terukur,” tambahnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












