Indeks
Hukum  

Kasus Petronela Tilis Dipingpong, Lembaga Hukum Kepolisian Dinilai Tak Berdaya

Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 04 17 at 11.48.28 e1744956748816
Foto Istimewa Petronela Tilis bersama Kapolres TTU.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pengakuan Blasius Lopis terkait kepemilikan tiga pohon di lokasi perkara diterima begitu saja tanpa pembuktian, yang kembali memunculkan keraguan publik atas objektivitas proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam format laporan resmi, diketahui bahwa laporan Petronela Tilis diterima oleh Ka SPKT Polsek Noemuti, Sulistiyo Budi, pada 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA.

Laporan tersebut jelas mengacu pada Pasal 406 KUHP yang mengatur pidana pengrusakan.

Namun ketika penyidik secara sepihak mengubah pasal menjadi Pasal 407, pertanyaan besar pun muncul: Apa peran SPKT? Apakah SPKT tidak sinkron dengan tim penyidik? Jika tidak ada kejelasan, maka anggapan publik bahwa laporan ini dipingpong menjadi semakin kuat.

Para praktisi hukum pun meminta Kapolda NTT dan Propam Polda untuk segera memeriksa oknum penyidik Polsek Noemuti yang menangani kasus ini.

Proses hukum harus dikembalikan pada rel yang benar dan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Lembaga Kepolisian harus menunjukkan taringnya, jangan dikorbankan hanya karena satu atau dua oknum. Pemulihan kepercayaan publik sangat penting, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas sumber tersebut dengan nada sarkastik.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version