KR – Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Kasus ini mencuat setelah otoritas Australia menemukan video pelecehan anak yang diunggah dari Kota Kupang di situs pornografi mereka pada pertengahan 2024.
Ana Waha Kolin menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi fenomena gunung es dari berbagai kejahatan tersembunyi yang belum terungkap di NTT.
“Kita bersyukur karena atas dorongan Tuhan, video tersebut terdeteksi di luar negeri sehingga kejahatan ini bisa terbongkar,” ujarnya di ruang Komisi IV DPRD NTT pada Rabu,12/03/2025.
Video yang ditemukan oleh otoritas Australia menampilkan tiga korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan seorang balita berusia tiga tahun.
Pemerintah Australia segera melaporkan temuan ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Indonesia.
Kasus ini kemudian diteruskan ke Polda NTT hingga ke Mabes Polri, yang akhirnya menangkap AKBP Fajar pada 20 Februari 2025.
Selain dugaan pelecehan seksual, hasil tes menunjukkan bahwa AKBP Fajar juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang telah melakukan pendampingan terhadap para korban selama 20 hari.
Dalam peryataan sikap pelaksana tugas Kepala DP3A, Imelda Manafe, menyampaikan sikap bahwa para korban mengalami trauma berat akibat tindakan pelaku.
Ada pun tuntutan Kaukus Politik Perempuan NTT (KPPI NTT) dalam pernyataan sikap dan mendesak tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan perdagangan anak yakni
1. Hukuman Maksimal bagi Pelaku – Mengingat dampak traumatis bagi korban, AKBP Fajar harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Pemanggilan Kapolda NTT oleh DPRD – Untuk menjelaskan penanganan kasus kekerasan seksual serta dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba.
3. Pembongkaran Jaringan Perdagangan Anak di NTT – Memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam mafia perdagangan manusia di NTT ditindak tegas.
4. Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan – Mendesak Polri untuk segera melimpahkan kasus ke kejaksaan agar proses hukum bisa berjalan dengan maksimal.
5. Perlindungan bagi Korban – Meminta DPRD NTT untuk memastikan korban mendapat ruang aman dan fasilitas pendampingan yang memadai.
Ana Waha Kolin juga menyoroti pentingnya mengusut siapa yang berinsial “F” tersebut yang terlibat dalam jual beli anak di NTT.
“Kita harus mencari tahu siapa yang menjual anak ini kepada Fajar. Kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini terus terjadi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijerat dengan berbagai undang-undang, di antaranya:
1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait peredaran video asusila.
4. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap eksploitasi anak di NTT.
“Nusa Tenggara Timur harus melihat ini sebagai persoalan serius yang tidak boleh main-main,” tandas Ana Waha Kolin.
Dia menambahkan Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengguncang publik dan menjadi cermin buruk bagi institusi kepolisian.
Dengan adanya tuntutan dari DPRD NTT dan KPPI NTT, harapannya kejahatan ini bisa diusut tuntas, dan para korban mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima.**












