Joey menegaskan, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.
“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” katanya.
Selain itu, JOIN NTT juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 mengecualikan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.
Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.
Dalam pernyataannya, Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang untuk menggunakan hak jawab atau mengadukan sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers.
“Jurnalis Online Indonesia Wilayah NTT siap memfasilitasi mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.
JOIN NTT berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.
Sementara itu, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur, Bony Lerek menegaskan, bahwa sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, Klarifikasi, dan hak koreksi jika ketiga dan itu perintah UU pers dan keputusan MK terbaru terkait sengketa pers.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












