Indeks
Hukum  

Bea Cukai Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

1275548a 2a34 4800 81b8 9ca1a1e88d9c

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan pemindaian terhadap 46 kontainer yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan menguatkan indikasi adanya praktik pemasukan pakaian bekas impor secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada 19 hingga 21 Juni 2026 di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal.

Nilai barang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang masuk melalui jalur laut maupun distribusi darat.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Bea Cukai saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut.

“Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut,” tegas Menkeu.

Pemerintah berkomitmen menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas penyelundupan, mulai dari pemasok hingga jaringan distribusi di dalam negeri.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version