Hingga Maret 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan mencapai 197.271 SPT.
Dalam hal transformasi layanan digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan SPT Tahunan, menggantikan sistem DJP Online.
Untuk mendukung masa transisi tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29 hingga 30 April 2026.
Selain itu, berdasarkan KEP-71/PJ/2026 pemerintah memberikan relaksasi terkait penyampaian SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang adaptasi bagi Wajib Pajak Badan sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.
DJP juga terus melakukan penyempurnaan layanan digital melalui aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang berstatus nihil.
Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) selama periode Maret–April 2026, serta tetap membuka layanan dalam kondisi Work From Home (WFH).
Pemerintah juga memberikan insentif PPN berupa diskon tiket pesawat untuk rute domestik dan kelas ekonomi pada periode 25 April hingga 23 Juni 2026. Pemberian insentif bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












