DJP Nusa Tenggara : Realisasi Pajak NTT Hingga Akhir Maret 2026 Capai Rp482,01 miliar, Tumbuh 29,1 %

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260509 070848
Suasana pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Kupang// dok. Nampak Wajib Pajak antusias melaporkan SPT Tahunan di loket pelayanan

Hingga Maret 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan mencapai 197.271 SPT.

Dalam hal transformasi layanan digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan SPT Tahunan, menggantikan sistem DJP Online.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk mendukung masa transisi tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29 hingga 30 April 2026.

Baca Juga :  PISMA x UNWIRA Go International, Wawali Kupang Dorong Kampus-UMKM Naik Kelas 

Selain itu, berdasarkan KEP-71/PJ/2026 pemerintah memberikan relaksasi terkait penyampaian SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang adaptasi bagi Wajib Pajak Badan sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.

DJP juga terus melakukan penyempurnaan layanan digital melalui aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang berstatus nihil.

Baca Juga :  Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) selama periode Maret–April 2026, serta tetap membuka layanan dalam kondisi Work From Home (WFH).

Pemerintah juga memberikan insentif PPN berupa diskon tiket pesawat untuk rute domestik dan kelas ekonomi pada periode 25 April hingga 23 Juni 2026. Pemberian insentif bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung