“Kondisi ini menunjukkan adanya komitmen perbaikan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah,” tambahnya.
Keempat, terkait Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penilaian Tahun 2025 pada tiga perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTT, yaitu RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Sosial, memperoleh nilai akhir 70,20 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup”, tingkat kepatuhan “Tinggi” terhadap standar pelayanan publik, serta opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi”.
Kelima, terkait pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP). Sejak Tahun 2022 hingga 2024, terdapat 10 MPP di kabupaten/kota yang telah diresmikan dan beroperasi melayani kebutuhan masyarakat, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, Kabupaten Malaka, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Manggarai Timur.
“Berbagai capaian tersebut menunjukkan bahwa kita berada pada jalur yang benar, namun juga mengingatkan bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang harus kita kerjakan bersama, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan dari kategori ‘baik’ menjadi ‘prima’,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












