KR – Bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (8/9/2025) sore mengguncang kehidupan masyarakat di 13 desa terdampak.
Kecamatan Mauponggo menjadi wilayah dengan dampak terparah setelah aliran air dari perbukitan meluap deras dan menyapu permukiman.
Hingga kini, pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan penanganan darurat untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Retail NTT dan Fuel Terminal Ende menyalurkan bantuan pada Jumat (12/9).
Bantuan tersebut meliputi Pakaian, Ember bak, Mainan anak, Mie instan, Beras, Air mineral, Minyak goreng, Profil Tank 550 liter, Obat-obatan.
Bantuan diterima langsung oleh Kepala Seksi Kesiapsiagaan BPBD Nagekeo, Oswaldus Dhoi, untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat terdampak.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menegaskan bahwa Pertamina selalu berupaya merespons cepat situasi bencana.
“Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dengan berbagai instansi dan Pertamina Group untuk memastikan bantuan segera diterima masyarakat.”
“Kehadiran kami di Kabupaten Nagekeo adalah bagian dari komitmen Pertamina dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir bandang ini,” ujarnya.
Pertamina berharap dukungan yang diberikan mampu mempercepat pemulihan kondisi masyarakat.
Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga kemanusiaan, serta dunia usaha, diharapkan kehidupan sosial dan ekonomi warga Nagekeo segera bangkit kembali.
Reporter: HN/Pertamina
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










