KabarTimor.com-Rochus Gonzales Funay Seran, ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Plt Kalak BPBD) Kabupaten Malaka, pernah curhat soal kesulitan dirinya untuk memperoleh data realisasi anggaran dan realisasi fisik pekerjaan 3.118 unit rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka.
Curhatan tersebut disampaikannya di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malaka dan masa demonstran Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka di Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Selasa (30/08/2023) silam.
Rochus mengaku, sejak dipercaya menjadi Plt Kalak BPBD pada 22 Juni 2023, dirinya telah meminta data laporan realisasi itu kepada mantan Kalak BPBD yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Gabriel Seran. Namun, kata Rochus, permintaan tersebut tak pernah dikabulkan.
Tidak puas sampai disitu, Rochus pun mengaku, bahwa dirinya pernah mendatangi Kantor BNPB di Jakarta untuk mendapatkan data terkait laporan realisasi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) tersebut.
“Kami datang ke BNPB untuk dapat data dari BNPB. Ternyata data kita yang masuk ke BNPB terakhir itu di Bulan Agustus 2022. Sehingga saya saat ini belum bisa menyampaikan realisasi keuangan kita,” jawab Plt Kalak BPBD.
Padahal, menurut Plt Kalak BPBD, pemerintah yang mengelola Dana Siap Pakai (DSP) untuk menolong masyarakat korban bencana seroja ini punya kewajiban untuk membuat laporan bulanan dan laporan akhir.
“Padahal laporan bulanan dan laporan akhir itu adalah kewajiban bagi kita yang mengelola dana siap pakai ini. Maka kami akan terus PPK untuk mendapatkan laporan realisasi fisik dan anggaran ini,” ungkap Rochus.
Sedikitnya ada 3 pertanyaan terkait hal tersebut:
1. Mengapa Plt Kalak (sekarang mantan) susah mendapat data realisasi anggaran dan fisik dari PPK?
2. Mengapa Plt Kalak (sekarang mantan) harus sampai ke Jakarta untuk mendapatkan data?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












