Alasannya, masih ada sejumlah tahapan penyelesaian sengketa pers yang belum selesai di Dewan Pers, yaitu tahap mediasi dan ajudikasi atau sidang etik Dewan Pers yang menghadirkan pengadu dan teradu.
Kapolres juga diminta untuk mencermati kembali dua surat Dewan Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.com.
“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan intimidasi penyidik Polres TTU saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com Jude de Lorenzo Taolin. Informasi yang diperoleh SMSI NTT dari Jude, penyidik diduga memaksa wartawati tersebut untuk menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pasca persidangan.
“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan yang harus dilindungi wartawan sesuai Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.
Lanjut Jos, memaksa wartawan untuk menyerahkan rekaman hasil kerja jurnalistik adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers yang punya konsekuensi pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












