Dewan Pers menegaskan bahwa apabila Teradu tidak memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam batas waktu 2×24 jam setelah menerima Hak Jawab dari pengadu, maka pengadu wajib melaporkannya kembali ke Dewan Pers sebagaimana poin kedua pernyataan dan keputusan Dewan Pers di surat kedua.
“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu telah kembali menginformasikan itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan yang merugikan pihak teradu,” tulis SMSI NTT.
“Jika demikian, maka pelaporan dan proses pemeriksaan wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com oleh Polres TTU patut dikecam, karena diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Ini pembungkaman terhadap pers yang sedang mengawal kasus tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas senilai Rp4,2 miliar yang belum dibayar Pemkab TTU,” tegas SMSI NTT.
Sekretaris SMSI NTT Jos Bataona meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote untuk menunda proses kasus hukum terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin, sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits dan Bupati TTU di Dewan Pers final dan berkekuatan tetap.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












