SMSI NTT: Penilaian Dewan Pers Belum Final, Laporan terhadap Wartawan NTT Hits Dinilai Prematur

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260927 WA0001
Momen kebersamaan Sekretaris SMSI NTT, Jose Bataona saat bertemu Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan Indonesia (Puspolkam) di Jakarta// Foto.dok. SMSI NTT

Dewan Pers menegaskan bahwa apabila Teradu tidak memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam batas waktu 2×24 jam setelah menerima Hak Jawab dari pengadu, maka pengadu wajib melaporkannya kembali ke Dewan Pers sebagaimana poin kedua pernyataan dan keputusan Dewan Pers di surat kedua.

“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu telah kembali menginformasikan itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan yang merugikan pihak teradu,” tulis SMSI NTT.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jika demikian, maka pelaporan dan proses pemeriksaan wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com oleh Polres TTU patut dikecam, karena diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Ini pembungkaman terhadap pers yang sedang mengawal kasus tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas senilai Rp4,2 miliar yang belum dibayar Pemkab TTU,” tegas SMSI NTT.

Baca Juga :  Tanpa Ragu, Wali Kota Kupang Gendong Pasien ke Ambulans di Car Free Day

Sekretaris SMSI NTT Jos Bataona meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote untuk menunda proses kasus hukum terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin, sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits dan Bupati TTU di Dewan Pers final dan berkekuatan tetap.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung