KR – Sebanyak 130 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini mengalami kendala serius dalam membayar para penyedia jasa pembangunan fisik yang sudah menyelesaikan pekerjaan di Desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten TTU, Yohanes Nino, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 27 November 2025.
Menurut Yohanes, dari total 183 desa di TTU, sebanyak 130 desa dipastikan terdampak langsung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian Dana Desa, penggunaan, serta mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.
Regulasi baru ini mengatur ulang proses transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat ke Rekening Desa, khususnya terkait penyaluran Dana Desa tahap II non Ermark.
Yohanes menjelaskan bahwa Pasal 29 huruf b mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa tahap II non Ermark, yang menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan.
Akibatnya, pemerintah desa kesulitan membayar penyedia yang telah merampungkan pekerjaan fisik.
“Ini yang membuat 130 Kepala Desa di TTU mengalami kendala bagaimana harus membayar para penyedia yang sudah menyelesaikan pekerjaan fisik,” ujar Yohanes.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, APDESI TTU telah menjadwalkan pertemuan dengan Bupati TTU, Falentinus Delasale Kebo, S.IP., M.A. pada Senin, 1 Desember 2025.
“Ya, kami APDESI TTU sudah sepakat untuk bertemu Bupati TTU pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025, untuk menyampaikan kendala yang kami hadapi,” jelas Yohanes.
Harapan mereka, Bupati TTU dapat mengambil langkah cepat agar pemerintah pusat bisa kembali menyalurkan Dana Desa tahap II sesuai ruang yang diberikan dalam regulasi.
Dalam Pasal 29 B ayat (3) disebutkan bahwa Dana Desa tahap II dapat disalurkan kembali setelah Bupati atau Wali Kota menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) huruf b. Bunyi pasalnya: “Dana Desa tahap II sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf ‘a’ disalurkan kembali setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar…”
Dengan adanya ketentuan tersebut, APDESI TTU berharap langkah administrasi segera dilengkapi sehingga pencairan dapat dilakukan tanpa menunda kewajiban desa kepada penyedia.
Yohanes mengajak seluruh Kepala Desa di Kabupaten TTU untuk hadir dalam pertemuan bersama Bupati.
“Mari kita melalui wadah APDESI TTU menyiapkan hal-hal yang mendukung pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Utara yang sama-sama kita cintai,” tutupnya.
Reporter: DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










