Daerah  

PMK No 81/2025 Buat 130 Desa di TTU Kesulitan

Avatar photo
WhatsApp Image 2025 11 28 at 10.33.51
Yohanes Nino ketua APDESI TTU..

KR – Sebanyak 130 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini mengalami kendala serius dalam membayar para penyedia jasa pembangunan fisik yang sudah menyelesaikan pekerjaan di Desa.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten TTU, Yohanes Nino, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 27 November 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Yohanes, dari total 183 desa di TTU, sebanyak 130 desa dipastikan terdampak langsung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian Dana Desa, penggunaan, serta mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.

Regulasi baru ini mengatur ulang proses transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat ke Rekening Desa, khususnya terkait penyaluran Dana Desa tahap II non Ermark.

Baca Juga :  Dibalik Penghargaan Museum Lestari , Ini Penjelasan Meffi Eoh

Yohanes menjelaskan bahwa Pasal 29 huruf b mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa tahap II non Ermark, yang menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan.

Akibatnya, pemerintah desa kesulitan membayar penyedia yang telah merampungkan pekerjaan fisik.

“Ini yang membuat 130 Kepala Desa di TTU mengalami kendala bagaimana harus membayar para penyedia yang sudah menyelesaikan pekerjaan fisik,” ujar Yohanes.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, APDESI TTU telah menjadwalkan pertemuan dengan Bupati TTU, Falentinus Delasale Kebo, S.IP., M.A. pada Senin, 1 Desember 2025.

“Ya, kami APDESI TTU sudah sepakat untuk bertemu Bupati TTU pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025, untuk menyampaikan kendala yang kami hadapi,” jelas Yohanes.

Harapan mereka, Bupati TTU dapat mengambil langkah cepat agar pemerintah pusat bisa kembali menyalurkan Dana Desa tahap II sesuai ruang yang diberikan dalam regulasi.

Baca Juga :  Respon Cepat DPRD NTT, Ana Waha Kolin Terkait Pemblokiran Jalan oleh Warga Lewopao

Dalam Pasal 29 B ayat (3) disebutkan bahwa Dana Desa tahap II dapat disalurkan kembali setelah Bupati atau Wali Kota menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) huruf b.  Bunyi pasalnya: “Dana Desa tahap II sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf ‘a’ disalurkan kembali setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar…”

Dengan adanya ketentuan tersebut, APDESI TTU berharap langkah administrasi segera dilengkapi sehingga pencairan dapat dilakukan tanpa menunda kewajiban desa kepada penyedia.

Yohanes mengajak seluruh Kepala Desa di Kabupaten TTU untuk hadir dalam pertemuan bersama Bupati.

“Mari kita melalui wadah APDESI TTU menyiapkan hal-hal yang mendukung pembangunan di Kabupaten Timor Tengah Utara yang sama-sama kita cintai,” tutupnya.

Reporter: DV

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung