Daerah  

SK PPPK Dinilai Sebagai Bentuk Legitimasi Negara kepada Aparatur

Avatar photo
PPPK 2024 735x400 1

KR – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai bukan sekadar dokumen administratif biasa, tetapi merupakan bentuk legitimasi negara terhadap warga yang telah melalui proses seleksi dan pengangkatan secara resmi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, menanggapi polemik kebijakan terkait 9000 PPPK di rumahkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Alfred, SK PPPK memiliki makna penting karena menjadi bukti pengakuan negara terhadap pengabdian seseorang dalam sistem pemerintahan.

“SK PPPK itu bukan hanya dokumen administrasi. Itu adalah legitimasi negara kepada warga yang telah mengabdi melalui mekanisme yang sah,” ujarnya kepada sejumlah media di Kupang, Jumat (6/3/2026).

Alfred menjelaskan bahwa keberadaan PPPK tidak hanya berkaitan dengan sistem birokrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Polwan Polda NTT Evakuasi Ibu Hamil Melewati Jembatan Ambruk di Naibonat

Di balik status PPPK, kata dia, terdapat ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaan tersebut sebagai sumber penghidupan.

Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan PPPK perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Di balik angka-angka itu ada keluarga yang hidupnya bergantung pada pekerjaan ini. Maka negara harus memberikan kepastian, bukan justru menimbulkan ketidakpastian,” katanya.

Menurut Alfred, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan publik tetap berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara.

Ia menilai status PPPK yang telah diberikan melalui SK resmi negara seharusnya menjadi dasar kuat untuk menjamin kepastian kerja para pegawai tersebut.

Baca Juga :  Ketua Umum KADIN Indonesia Mendarat di Dili imor Leste, Disambut dengan Tarian Likurai

Dalam konteks itu, pemerintah diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut masa depan PPPK.

“Setiap kebijakan negara harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap hak warga negara yang telah memperoleh pengakuan resmi melalui SK PPPK,” jelasnya.

ARAKSI NTT juga mengingatkan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan aparatur pemerintah tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif atau fiskal semata.

Menurut Alfred, aspek sosial dan kemanusiaan juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

Ia menegaskan bahwa negara pada dasarnya hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada warganya.

“Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan rasa takut bagi mereka yang telah bekerja untuk negara,” pungkasnya.**

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung