Daerah  

Syarat KIP Kuliah 2025: Wajib Terdaftar di DTKS, Begini Cara Daftarnya

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 02 08 at 16.52.27

KR – Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah dibuka sejak 3 Februari 2025. Salah satu syarat utama untuk mendaftar adalah calon mahasiswa harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS digunakan sebagai basis data utama pemerintah untuk menentukan penerima berbagai bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, serta program lain seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apa Itu DTKS?

Menurut Dinas Sosial Kota Bima, DTKS adalah pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia. Biasanya, DTKS digunakan untuk program seperti:

  • Bantuan Sosial (Bansos)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Prakerja
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Tidak semua masyarakat bisa terdaftar di DTKS. Hanya keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa masuk dalam daftar ini.

Baca Juga :  Wao! Cek Tanggal Lahirmu, Polres TTU Gratiskan SIM di HUT Bhayangkara ke-79

Bagi siswa, mahasiswa, dan fresh graduate, menjadi bagian dari DTKS memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

  1. Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP)
  2. Mengakses beasiswa KJMU, KJP, dan beasiswa lain dari pemerintah daerah
  3. Mengajukan KIP Kuliah
  4. Mendaftar Kartu Prakerja
  5. Memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Cara Mengecek Status DTKS

Siswa dan calon mahasiswa dapat mengecek apakah mereka terdaftar di DTKS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Ketikkan kode captcha yang muncul
  5. Klik “Cari Data”

Jika terdaftar, maka status penerima manfaat akan muncul sesuai dengan data yang dimasukkan.

Cara Mendaftar DTKS

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS, yaitu secara online dan offline.

A. Pendaftaran DTKS Secara Online

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
  2. Registrasi atau buat akun baru dengan memasukkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  3. Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  4. Verifikasi akun melalui email dari Kemensos.
  5. Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”, isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  6. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.
Baca Juga :  Di Pundak Bobby Lianto Pengusaha NTT Menapak Jejak Sejarah di Lemhannas

B. Pendaftaran DTKS Secara Offline

  1. Datang ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  2. Sampaikan tujuan untuk mendaftar DTKS.
  3. Jika disetujui, kepala desa/lurah beserta perangkat desa akan membuat berita acara.
  4. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi dengan kunjungan rumah tangga.
  5. Operator desa/kecamatan menginput data ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  6. Data yang telah diverifikasi oleh bupati/wali kota akan diteruskan ke gubernur dan menteri terkait.

Dengan terdaftar di DTKS, siswa dan calon mahasiswa dapat memperoleh berbagai bantuan pendidikan, termasuk KIP Kuliah 2025. Pastikan Anda mengecek status DTKS dan segera mendaftar jika belum terdaftar. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung