4. Dana Tersebut telah digunakan sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2020.
5. Seluruh bukti penggunaan : daftar hadir rapat, Notulen Rapat, kuitansi dan faktur belanja, bukti pembayaran pajak dan bukti fisik barang tersedia lengkap di sekolah.
6. Tidak ada rekayasa untuk kepentingan pribadi.
Dalam tanggapan tersebut awak media mencoba memberikan 4 Pertanyaan diantarannya:
1. Apakah dapat dijelaskan lebih rinci program apa saja yang awalnya direncanakan namun tidak dapat dijalankan pada tahun anggaran 2020 karena masa Covid-19, sehingga menyebabkan sisa dana sebesar Rp 200.000.000 belum terpakai?
2. Saat tim Provinsi melakukan Rekon Dana BOS pada 28 Desember 2020 dan mengarahkan agar sisa anggaran segera digunakan sebelum 31 Desember, keputusan apa saja yang dihasilkan dalam rapat internal sekolah untuk memastikan penggunaan dana tetap sesuai juknis?
3. Bisakah sekolah menyampaikan contoh kategori belanja atau kegiatan yang dilakukan dalam penghabisan dana tersebut agar publik memahami bahwa seluruh proses mengacu pada petunjuk teknis Dana BOS 2020?
4. Bagaimana mekanisme sekolah dalam memastikan bahwa seluruh bukti penggunaan dana, seperti daftar hadir, notulen rapat, kuitansi faktur belanja, bukti pajak, dan bukti fisik barang tetap transparan dan dapat diakses jika sewaktu-waktu diperlukan untuk audit atau klarifikasi publik?
Namun tanggapannya “Ade untuk sementara ini saja yang kami sampaikan.” Hingga berita ini ditayangkan untuk kepentingan publik.
Reporter: KR/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












