KUPANG, kabartimor.com—Setelah 7 tahun resmi berdiri, Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat sinergi bersama 60 wartawan se-Kota Kupang melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan bertema “Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik” yang berlangsung di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi NTT tersebut menghadirkan narasumber Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT, Yosef Kolo, S.S dan Komisioner KI NTT, Agustinus L.B. Bole Baja, S.Sos sebagai Moderator.
Kegiatan ini juga menghadirkan antusiasme tinggi dari puluhan wartawan dari media elektronik, cetak, dan online yang hadir untuk berdiskusi langsung mengenai hak atas informasi publik.
Selama 7 tahun sejak resmi berdiri pada 28 Agustus 2019, KI NTT telah fokus menjalankan tugas utama dalam memfasilitasi dan menyelesaikan berbagai sengketa informasi publik di NTT.
Kegiatan sosialisasi bersama wartawan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Panitia, R. Riesta Ratna Megasari yang juga Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI NTT dalam laporan panitia menyampaikan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama antara badan publik dan wartawan terkait mekanisme permohonan informasi, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












