KUPANG, kabartimor.com- Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik ketenagakerjaan yang melanggar hak-hak buruh dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH saat menerima aksi demonstrasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kupang dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di halaman Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (7/5/2026).
Dalam dialog terbuka bersama massa aksi, Sekda menekankan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak akan mentolerir perusahaan atau tempat usaha yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) maupun mempekerjakan buruh melebihi ketentuan jam kerja.
“Tadi disampaikan ada tempat usaha yang jam kerjanya melebihi ketentuan dan gajinya tidak sesuai UMK. Tolong disampaikan datanya. Hari ini juga saya bisa perintahkan Satpol PP dan Disnaker turun langsung,” tegas Jeffry di hadapan peserta aksi.
Aksi yang digelar LMND tersebut mengangkat berbagai isu ketenagakerjaan, perlindungan buruh, hingga transparansi pengelolaan anggaran daerah. Demonstrasi diawali dengan orasi dan pembacaan pernyataan sikap, kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












