Daerah  

Reses DPRD NTT, Hironimus Banafanu Dengar Aspirasi Pemekaran Desa

Avatar photo
IMG 20251021 WA0016 768x346 1

Menanggapi aspirasi tersebut, Hironimus Tanesip Banafanu menjelaskan bahwa pemekaran desa merupakan proses administratif dan teknis yang harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan pemerintah kepada masyarakat,” ujar Hironimus.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia juga menambahkan bahwa syarat pemekaran mencakup beberapa aspek penting seperti:

Baca Juga :  BBM Jenis Pertalite, IPF NTT Minta Audit Ditribusi BBM dari PT Pertamina

Jumlah penduduk dan Kepala Keluarga yang mencukupi.

Kondisi geografis dan potensi sumber daya alam yang mendukung.

Dukungan masyarakat melalui musyawarah desa yang transparan.

Persetujuan pemerintah kabupaten dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.

Dalam konteks Desa Fafinesu A, data dan dukungan masyarakat menunjukkan bahwa desa tersebut secara teknis telah memenuhi sebagian besar kriteria pemekaran.

Hironimus menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi pemekaran desa ini agar dapat diperjuangkan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  PT Angkasa Pura Supports Buka Lowongan Kerja Terbaru Untuk SMA SMK Sederajat Juni 2024, Berikut Persyaratannya

“Kami akan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar mendapat perhatian serius dari DPRD dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menegaskan pula bahwa proses pemekaran harus dilakukan secara transparan, melibatkan pemerintah desa, masyarakat, serta lembaga terkait, agar keputusan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung