Refleksi 73 Tahun KPU: Dari Verifikasi Faktual di Kupang Menuju Kepastian Hukum di MK

Reporter : Ivan Wuran
foto press media online
Sandiang Kaya Ndapa Namung menegaskan pentingnya transparansi verifikasi syarat calon dalam diskusi publik "Syarat Ijazah SMA dalam Timbangan Hukum, Politik, dan Demokrasi" yang digelar Pusat Studi dan Kreativitas Mahasiswa Astria Initia di Dapo San17, Penfui Timur, Kupang, Jumat malam 9 Oktober 2026. (Foto: Dok. Astria Initia/kabartimor.com)

KUPANG, kabartimor.com –Tujuh puluh tiga tahun KPU RI mengawal demokrasi adalah perjalanan panjang. Dari sunyinya bilik TPS hingga bisingnya era digital, transformasi itu nyata. Namun di usia ke-73 ini, refleksi paling jujur justru datang dari pertanyaan paling sederhana: seberapa dalam kita memverifikasi selembar ijazah?

Pertanyaan itu menggema di Dapo San17, Penfui Timur, Kupang, Jumat malam 9 Oktober 2026. Dalam diskusi publik “Syarat Ijazah SMA dalam Timbangan Hukum, Politik, dan Demokrasi” yang digelar Pusat Studi dan Kreativitas Mahasiswa Astria Initia, publik tidak lagi memperdebatkan siapa tokohnya, melainkan apa standarnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sandiang Kaya Ndapa Namung menegaskan malam itu, persoalan ijazah tidak boleh direduksi menjadi pertarungan politik semata. Ini adalah soal kerangka hukum, demokrasi, dan kepercayaan publik. Masyarakat berhak atas transparansi, karena ini menyangkut legitimasi jabatan publik.

Baca Juga :  Karir di Yayasan Bina Tani Sejahtera: Posisi Technical Field Officer untuk Wilayah Maluku, Papua, NTB, NTT

Secara normatif, aturannya terang namun menjadi sorotan. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m mewajibkan calon menyerahkan bukti kelulusan berupa ijazah yang dilegalisir, dan bagi lulusan luar negeri wajib ada surat penyetaraan dari Kemendikbudristek. Sementara Pasal 18 ayat (3) PKPU yang sama mengatur pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti lulus SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti lulus perguruan tinggi. Itulah fondasi kepastian hukum yang kita sepakati sekaligus yang diuji di MK.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung