Lalu, bagaimana fondasi itu dijalankan?
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra menanyakan kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk verifikasi faktual. Ketua KPU RI menjelaskan KPU tidak mendatangi dinas pendidikan, karena telah menerima surat keterangan resmi dan surat penyetaraan dari instansi berwenang. Penjelasan ini benar secara administratif dan prosedural.
Namun di titik inilah praktik baik dari Kupang memberi pelajaran berharga.
Prinsip yang dipegang KPU di Nusa Tenggara Timur, sebagaimana disampaikan di berbagai kesempatan oleh Ketua KPU NTT Jemris Fointuna, adalah KPU melakukan penelitian dan verifikasi terhadap keabsahan dokumen calon, termasuk ijazah. Jika ada keraguan atau masukan masyarakat, KPU bersama instansi terkait dapat melakukan klarifikasi atau verifikasi faktual langsung ke sekolah atau lembaga penerbit.
Semangat sama ditegaskan dalam KoPi Parmas KPU NTT pada 8 Oktober 2026: verifikasi partai bukan sekadar administrasi, melainkan ujian integritas.
Kedua prinsip ini sejalan dan saling menguatkan. Verifikasi administratif yang dijalankan KPU RI adalah fondasinya, sementara verifikasi faktual yang menjadi budaya di NTT adalah praktik baik untuk memperkuat fondasi ketika muncul keraguan publik. Jika untuk calon DPRD di NTT saja verifikasi harus terbuka hingga ke sekolah, maka untuk calon Wakil Presiden, semangat kehati-hatian itu seharusnya lebih tinggi, bukan lebih longgar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












