Daerah  

Prof. Zudan: Kepala Daerah Baru Wajib Jaga Stabilitas, Hindari Kepentingan Politik

Avatar photo
IMG 20250219 WA0141

Namun, setelah pelantikan, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan pada struktur kepemimpinan daerah.

Zudan Arif Fakrulloh mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas pemerintahan dengan langkah-langkah berikut:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Proses pergantian pejabat harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa dipengaruhi kepentingan politik sesaat.

Pergantian pejabat tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Pegawai Terima SK P3K Bersamaan HUT Gubernur NTT

Menghindari Konflik Kepentingan: Kepala daerah yang baru dilantik diminta untuk menghindari intervensi politik dalam menentukan pejabat daerah dan memastikan perubahan struktur tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi tetap mengutamakan profesionalisme dan meritokrasi.

Zudan juga menegaskan larangan pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli setelah pelantikan untuk menghindari pemborosan anggaran dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.

Baca Juga :  Kedutaan Besar AS di Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Program Diplomasi Pemuda 2025

Nomenklatur staf khusus dan tenaga ahli tidak dikenal dalam sistem perangkat daerah.

Oleh karena itu, daerah diminta untuk menyelesaikan proses honorer menjadi P3K dan mengutamakan pegawai yang berasal dari jalur ASN.

Prof. Zudan menegaskan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, guna memastikan integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung