Kabartimor.com-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ) NTT Meridian Dewanta SH meminta Bupati Malaka Dr Simon Nahak SH.,MH Patut untuk Bertanggung Jawab Atas Proyek Rumah Bantuan Badai Seroja Di Kabupaten Malaka.
“Kami menilai Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H patut pula dimintai pertanggungjawabannya atas terjadinya penyelewengan dalam Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka tersebut,” Tulis Ketua TPDI NTT, Meridian Dewanta SH kepada media ini Kamis,(12/10/2023) malam.
Sebelumnya, Pada tanggal 27 September 2023, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka Drs. Gabriel Seran, MM telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda NTT, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka.
Indikasi-indikasi penyelewengan pada pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka itu diantaranya, data penerima bantuan dimanipulasi, pekerjaan proyek yang mangkrak, raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat.
Faktanya lagi, rumah belum rampung yang ditutup-tutupi, manipulasi item pekerjaan saat PHO, bagi-bagi jatah kepada pejabat daerah, dan penyalahgunaan wewenang oleh konsultan pengawas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.