KR – Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menerima kunjungan Ketua DPD Asosiasi APERSI NTT, Frits F. Buaren, bersama jajaran di ruang rapat Ombudsman RI NTT pada Kamis (2/10) pukul 10.00 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, DPD APERSI NTT menyampaikan sejumlah keluhan terkait pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang yang dinilai belum mudah, murah, dan cepat.
Selain itu, mereka juga menyoroti pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dianggap masih berbelit.
Frits F. Buaren mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR hingga kini belum dilaksanakan.
Padahal, regulasi tersebut seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial dan percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kecil.
“Tanpa langkah nyata, peraturan ini hanya akan menjadi dokumen formalitas, bukan solusi bagi rakyat kecil,” tegas Buaren.
DPD APERSI NTT mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk membuka ruang koordinasi bersama asosiasi pengembang, membentuk gerai layanan terpadu, dan melakukan sosialisasi terbuka agar regulasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












