KR – Wacana pemekaran wilayah kembali mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya terkait rencana pembentukan Kabupaten Amanuban dari wilayah selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Aspirasi ini telah diperjuangkan sejak tahun 2010 dan kini kembali menguat seiring tuntutan masyarakat terhadap pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Amanuban, Yosua Leo, menyatakan bahwa perjuangan ini bukan sekadar ambisi politik, melainkan didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat di wilayah selatan TTS.
“Kami tidak ada kepentingan. Ini langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik lebih mudah dijangkau. Ini bukan kepentingan elite, tapi suara rakyat,” tegasnya.
Kabupaten TTS saat ini memiliki 33 kecamatan dan 268 desa, yang dinilai terlalu luas untuk dikelola secara efektif.
Yosua menilai kondisi ini menyebabkan alokasi anggaran dan perhatian pemerintah menjadi tidak merata.
“Pemekaran adalah satu-satunya solusi agar masyarakat di wilayah selatan merasakan pembangunan secara adil dan merata,” jelasnya.
Proposal pemekaran telah disusun sejak 2010 dan diklaim memenuhi syarat administratif.
Tujuh kecamatan yang diusulkan masuk dalam wilayah Kabupaten Amanuban yakni Batuputih, Amanuban Selatan (Panite), Kualin, Noebeba, Kuanfatu, Kolbano, Kotolin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










