Pasalnya, Polres Belu terkesan tutup mata dengan penyakit sosial masyarakat (ju*i) yang secara bertentangan dengan Pasal 303 KUHP.
Tidak sampai disitu, dari pantauan Tim media di lapangan terlihat ada oknum masyarakat yang diduga jadikan kordinator kordi (Jatah).
Ketika itu, terlihat oknum masyarakat tersebut mengambil sejumlah uang dari bandar bola guling untuk menyerahkan ke pihak keamanan.
Saat ditanya awak media, ia menjawab uang tersebut untuk pihak keamanan.
“Kaka uang itu untuk apa? Oh ini uang keamanan wilayah pak,”jelas seorang warga yang tidak menyebutkan namanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












