KR – Ketua Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Yulius Uly, M.Si, menegaskan perlunya Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera mengevaluasi kelalaian anggotanya, khususnya Penyidik Pembantu dan Kapolsek Noemuti.
Hal ini terkait lambannya penanganan kasus dugaan pengrusakan properti (pagar kawat duri) yang dilaporkan oleh Petronela Tilis di Polsek Noemuti.
Komisi I DPRD NTT menilai bahwa keterlambatan dalam menangani kasus ini mencerminkan adanya kelalaian dalam sistem peradilan yang seharusnya berjalan cepat dan tepat.
“Kapolres TTU diminta untuk segera mengevaluasi kelalaian anggotanya, termasuk Penyidik Pembantu dan Kapolsek Noemuti,” tegas Yulius dalam pernyataannya kepada media pada Senin (24/02/2025) di ruang Komisi DPRD NTT.
Sebagai Ketua Komisi yang membidangi Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Yulius menekankan bahwa aparat kepolisian harus menghargai keluhan warga dengan menangani laporan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
https://kabartimor.com/hukum/hakim-tolak-bukti-jaksa-agustinus-payong-boli-tidak-terbukti-terima-dana/












