Lebih lanjut, Yulius menjelaskan bahwa kepolisian sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan harus memastikan bahwa setiap laporan yang masuk diproses secara cepat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
“Penyelidikan yang cepat dapat mencegah perbuatan pidana melebar dan pelapor merasa dihargai. Dan itu adalah tugas utama polisi,” tegasnya.
Kasus yang dilaporkan oleh Petronela Tilis terkait dugaan pengrusakan properti (pagar kawat duri) oleh terlapor Blasius Lopis dinilai berjalan di tempat, yang menurut Yulius merupakan bentuk kelalaian dalam proses peradilan.
“Saya meminta kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya di Polsek Noemuti,” imbuhnya.
Yulius menegaskan bahwa evaluasi ini perlu dilakukan mengingat kasus yang sedang ditangani adalah pidana pengrusakan properti.
“Fakta menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini berjalan sangat lambat, padahal seharusnya proses pencarian dan pengungkapan peristiwa pidana oleh kepolisian bisa lebih cepat,” pungkasnya.
Komisi I DPRD NTT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta agar Kapolres TTU segera mengambil langkah tegas dalam mengevaluasi kinerja anggotanya demi menjamin keadilan bagi masyarakat. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












