Daerah  

Kludolfus Tuames: Ranperda DAS Kunci Cegah Bencana Ekologis NTT

Avatar photo
IMG 20250411 1514452

KR– Percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTT, Jumat (6/2/2026).

RDP tersebut menghadirkan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Benain Noelmina, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai Provinsi NTT.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Agenda ini sebagai bagian dari upaya menyusun regulasi yang komprehensif dan relevan dengan kondisi wilayah kepulauan NTT.

Baca Juga :  Reses DPRD NTT, Hironimus Banafanu Dengar Aspirasi Pemekaran Desa

Kludolfus Tuames menjelaskan bahwa penyusunan Perda Pengelolaan DAS tidak bisa disamakan dengan daerah kontinental.

NTT memiliki karakteristik DAS kepulauan dan DAS kecil, dengan jarak antara kawasan hulu dan pesisir yang sangat dekat.

“Ini momentum penting. Kita sedang menyusun sebuah aturan yang membungkus seluruh kekhususan NTT. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan berpikir dalam frekuensi yang sama,” ujar Kludolfus kepada media.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim dan Angin Kencang di NTT Bisa Meluas Dibeberapa Kabupaten

Menurutnya, pengelolaan DAS secara nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, namun terbatas pada kawasan hutan.

Sementara di luar kawasan hutan, terdapat hak kepemilikan dan kewenangan daerah yang tidak dapat diintervensi langsung oleh pemerintah pusat.

Kludolfus menekankan bahwa DAS harus dipahami sebagai satu kesatuan bentang alam, mulai dari puncak gunung hingga ke pesisir laut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung