“Kalau kuotanya sudah sesuai tetapi masyarakat tetap kesulitan mendapatkan minyak tanah, berarti persoalannya patut diduga terjadi pada distribusi dari agen kepada konsumen,” ujarnya.
Marselinus mengatakan, setelah minyak tanah disalurkan kepada agen sesuai kuota, pengawasan distribusi bukan lagi menjadi kewenangan Pertamina. Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat.
Ia juga menyoroti berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan tata kelola minyak tanah dan BBM di sejumlah daerah di Flores, mulai dari penimbunan hingga dugaan praktik distribusi yang tidak sesuai aturan. Bahkan, menurutnya, sejumlah kasus telah masuk dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami berharap ada kepastian bahwa kuota yang diberikan BPH Migas benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan berhenti di tengah jalan atau disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD NTT berencana menggelar RDP khusus bersama Dinas ESDM dan Biro Perekonomian untuk mengevaluasi kembali data kebutuhan minyak tanah di NTT sekaligus mengidentifikasi titik persoalan distribusi.
Selain itu, Marselinus mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Minyak Tanah yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum (APH), Pertamina, serta instansi terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
