Menurutnya, Satgas diperlukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, harga tetap berada pada Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menindak agen maupun pihak-pihak yang terbukti memainkan distribusi minyak tanah bersubsidi.
“Minyak tanah adalah kebutuhan pokok masyarakat, terutama bagi mama-mama di dapur. Karena itu, tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah harus hadir melakukan intervensi dan pengawasan agar masyarakat memperoleh haknya,” tegas Marselinus.
Ia menambahkan, selama masyarakat masih sangat bergantung pada minyak tanah dan proses migrasi ke LPG di NTT belum sepenuhnya berjalan, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus agar pasokan tetap terjaga dan harga tetap stabil.
“Kami ingin memastikan setiap liter minyak tanah bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Jika ada agen nakal atau pihak yang sengaja memainkan distribusi, harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
