Daerah  

Jangan Sampai Gagal! Tahap Awal CPNS Wajib Siapkan 7 Berkas

Avatar photo
Screenshot 20260802 0830292

Jika syarat secara tegas meminta ijazah, maka SKL umumnya tidak dapat digunakan kecuali terdapat ketentuan khusus.

4. Transkrip Nilai Asli

Selain ijazah, transkrip nilai juga menjadi dokumen wajib.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dokumen yang diunggah harus berupa hasil scan transkrip nilai asli dengan kualitas yang jelas sehingga seluruh nilai dan identitas dapat terbaca.

Jika ukuran file harus diperkecil, pelamar harus memastikan isi dokumen tetap tajam dan tidak buram.

Baca Juga :  Banjir Keluhan ASN, Prof. Zudan Soroti Peran TNI/Polri dalam Birokrasi

5. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan

Hampir seluruh instansi pemerintah telah menyediakan format baku surat lamaran dan surat pernyataan.

Pelamar cukup mengisi identitas sesuai petunjuk tanpa mengubah isi maupun susunan kalimat yang telah ditetapkan.

Beberapa instansi mengharuskan dokumen diketik, sedangkan lainnya meminta tulisan tangan. Karena itu, peserta wajib membaca panduan resmi sebelum mengunggah dokumen.

6. Akreditasi dan Materai

Dokumen akreditasi yang diunggah harus sesuai dengan status akreditasi program studi maupun perguruan tinggi pada saat pelamar lulus, bukan akreditasi terbaru.

Baca Juga :  Mensesneg Pastikan Pengangkatan CASN & P3K Penuhi Syarat

Selain itu, beberapa instansi juga mewajibkan penggunaan materai pada surat pernyataan.

Apabila diwajibkan, pelamar harus menandatangani dokumen menggunakan tinta hitam sebelum membubuhkan materai sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Teliti Sebelum Mengunggah Dokumen

Tahap terakhir yang tidak kalah penting adalah melakukan pengecekan ulang seluruh dokumen sebelum menekan tombol kirim.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung