KR– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan update peringatan dini cuaca untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 17.00 WITA.
Dalam informasi terbaru tersebut, sejumlah wilayah di Pulau Sumba diperkirakan masih berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang.
Kondisi cuaca ini diperkirakan mulai terjadi sekitar pukul 17.30 WITA.
Beberapa wilayah yang diperkirakan terdampak antara lain:
Kabupaten Sumba Timur yakni Kota Waingapu, Haharu, Lewa, Nggaha Ori Angu, Rindi, Pahunga Lodu, Wulla Waijelu, Paberiwai, Karera, Lewa Tidahu, Katala Hamu Lingu, Kanatang, Ngadu Ngala, dan Mahu.
Kabupaten Sumba Barat mulai dari Tana Righu, Loli, Wanokaka, Lamboya, Kota Waikabubak, serta Laboya Barat.
Kabupaten Sumba Tengah yakni
Katiku Tana, Umbu Ratu Nggay Barat, Mamboro, Umbu Ratu Nggay, dan Katiku Tana Selatan.
Kabupaten Sumba Barat Daya, Wewewa Utara, Wewewa Timur, Wewewa Barat, Wewewa Selatan, Kodi Bangedo, Wewewa Tengah, dan Kodi Balaghar.
BMKG juga memperkirakan kondisi cuaca tersebut dapat meluas ke sejumlah wilayah lain, di antaranya:
Kabupaten Sumba Timur:
Tabundung, Pinu Pahar, Pandawai, Umalulu, Kahaungu Eti, Matawai La Pawu, Kambera, dan Kambata Mapambuhang.
Kabupaten Sumba Barat Daya:
Loura, Kodi, Kodi Utara, serta Kota Tambolaka.
BMKG menyebutkan bahwa kondisi cuaca tersebut diperkirakan masih akan berlangsung hingga pukul 20.30 WITA.
Masyarakat di wilayah terdampak diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi hujan lebat, petir, dan angin kencang yang dapat mengganggu aktivitas serta berpotensi menimbulkan dampak hidrometeorologi.
Informasi lengkap dan pembaruan cuaca dapat dipantau melalui laman resmi BMKG di: https://nowcasting.bmkg.go.id. **
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

KR – Kolaborasi sosial antara Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) dan Garuda Kupang kembali menghadirkan aksi…

KR – Bank NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong layanan perbankan digital serta penguatan ekonomi…

KR – Dalam upaya memperkuat layanan digital dan mendukung kemudahan transaksi keuangan, PT Bank Pembangunan…









