KR – Pemerintah Kabupaten Kupang terus berkomitmen mendorong pembangunan yang inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mitra pembangunan, dan pihak swasta pada Jumat,12/09/2025.
Hal ini ditandai dengan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Kristal pada 11 September 2025, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kupang Nomor 360/KEP/HK/2025 tentang Forum Inklusi Tingkat Kabupaten Kupang yang ditetapkan pada 15 April 2025.
Acara ini difasilitasi oleh Bengkel APPeK melalui program MATAHATI, dengan mengusung tema “Rencana Aksi Bersama dalam Mendukung Pembangunan yang Inklusif di Kabupaten Kupang.”
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Kupang, Juhardi D. Selan, S.STP, menyampaikan bahwa pembangunan inklusif hanya bisa diwujudkan bila semua pihak berkontribusi dalam menciptakan peluang yang setara.
“Forum inklusi ini adalah ruang untuk mempertemukan berbagai pihak dalam merumuskan langkah bersama. Kami ingin memastikan kelompok rentan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga hadir sebagai subjek penting dalam proses perumusan kebijakan dan pelaksanaan program,” tegas Juhardi D. Selan.
Ia menambahkan, melalui forum inklusi ini semakin terbangun kolaborasi antara pemerintah, mitra pembangunan, dan masyarakat sipil demi tercapainya visi Kabupaten Kupang Emas.
Kegiatan FGD ini memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:
- Mengintegrasikan 8 Asa Kabupaten Kupang Emas dengan rencana aksi mitra pembangunan.
- Mengidentifikasi peran para pihak dalam mendukung pencapaian pembangunan inklusif.
- Mendorong partisipasi aktif berbagai elemen, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, pihak swasta, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan.
- Membangun komitmen dan kolaborasi dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kupang yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya forum ini, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama menyusun strategi yang lebih terarah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat hubungan sosial.
Hasil diskusi menyepakati perlunya regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pembangunan Inklusi di Kabupaten Kupang.
Regulasi ini nantinya akan mempersatukan 11 Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk, yaitu: Pokja Disabilitas, Pokja Perempuan Rentan, Pokja Anak,Pokja Lansia,Pokja Keluarga Miskin,Pokja Penyakit Kronis, Pokja ODDP (Orang dengan Disabilitas Psikososial), Pokja Korban Bencana, Pokja Tuna Wisma, Pokja Lembaga Adat, Pokja Kelompok Rentan Lainnya.
Menurut Juhardi D. Selan, keberadaan perbup akan memperkuat landasan hukum sekaligus menyatukan arah gerak forum inklusi agar lebih terukur dan efektif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












