Safirah menegaskan bahwa penghapusan namanya dari Dapodik dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa keputusan administrasi tertulis.
Padahal, Dapodik merupakan sistem administrasi negara yang menjadi dasar sah penyaluran tunjangan sertifikasi, dana BOS, serta kebijakan strategis pendidikan lainnya.
Setiap perubahan data di dalamnya wajib tunduk pada asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Pakar: Potensi Maladministrasi Berat
Pakar hukum administrasi negara yang dimintai tanggapan menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Pembebasan sementara dari jabatan tidak otomatis menghapus status sertifikasi pendidik. Jika hak keuangan hilang akibat perubahan data tanpa keputusan yang sah, maka hal ini dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi berat dan membuka tanggung jawab administratif hingga perdata,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kerangka pengawasan Ombudsman, kerugian yang dialami Safirah mencerminkan kerentanan serius sistem administrasi pendidikan, di mana perubahan data strategis dapat terjadi tanpa jejak hukum yang jelas.
Jika praktik ini dibiarkan, hak pendidik lain berpotensi mengalami nasib serupa.
Secara yuridis, kondisi tersebut membuka kemungkinan lahirnya:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












