Daerah  

Hak Tunjangan Sertifikasi Safirah Kepala SMKN 5 Kupang Raib Sejak Bebas Jabatan

Avatar photo
jokowi smkn 5 kupang 1392x1324 1 768x730 1

Sejak saat itu pula, tunjangan sertifikasi yang secara normatif melekat pada status guru bersertifikat tidak lagi dibayarkan.

Akumulasi kerugian finansial yang dialaminya, menurut pengakuan Safirah, telah melampaui Rp100 juta hingga Januari 2026.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dinas menyebut itu urusan operator. Tapi operator menyampaikan kepada saya bahwa penghapusan data itu dilakukan atas keinginan dinas,” ujar Safirah kepada PorosNTTnews.com.

Baca Juga :  Ribuan Pegawai Terima SK P3K Bersamaan HUT Gubernur NTT

Upaya klarifikasi justru melahirkan narasi yang saling meniadakan tanggung jawab.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyatakan persoalan berada pada kewenangan operator sekolah, sementara operator Dapodik menyebut perubahan data dilakukan atas arahan dinas.

Hak Janda dalam Senyap Administrasi

Sebagai janda, Safirah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi bukan sekadar hak profesi, melainkan penopang utama keberlangsungan hidup dan martabat.

Baca Juga :  Gubernur NTT Dukung Penguatan Perhutanan Sosial Perempuan dalam Forum Ekonomi Restoratif "Terbitnya Harapan 

Ketika negara mencabut hak tersebut tanpa surat, tanpa alasan tertulis, dan tanpa mekanisme pemulihan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan pengingkaran tanggung jawab negara terhadap warganya sendiri.

Dalam sunyi layar sistem, satu nama dihapus. Bersamaan dengan itu, negara seolah menarik kembali tangan yang seharusnya melindungi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung