Sejak saat itu pula, tunjangan sertifikasi yang secara normatif melekat pada status guru bersertifikat tidak lagi dibayarkan.
Akumulasi kerugian finansial yang dialaminya, menurut pengakuan Safirah, telah melampaui Rp100 juta hingga Januari 2026.
“Dinas menyebut itu urusan operator. Tapi operator menyampaikan kepada saya bahwa penghapusan data itu dilakukan atas keinginan dinas,” ujar Safirah kepada PorosNTTnews.com.
Upaya klarifikasi justru melahirkan narasi yang saling meniadakan tanggung jawab.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyatakan persoalan berada pada kewenangan operator sekolah, sementara operator Dapodik menyebut perubahan data dilakukan atas arahan dinas.
Hak Janda dalam Senyap Administrasi
Sebagai janda, Safirah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi bukan sekadar hak profesi, melainkan penopang utama keberlangsungan hidup dan martabat.
Ketika negara mencabut hak tersebut tanpa surat, tanpa alasan tertulis, dan tanpa mekanisme pemulihan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan pengingkaran tanggung jawab negara terhadap warganya sendiri.
Dalam sunyi layar sistem, satu nama dihapus. Bersamaan dengan itu, negara seolah menarik kembali tangan yang seharusnya melindungi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












