KR – Kota Kupang kembali menghadirkan suasana romantis di akhir pekan. Sebanyak 157 warga memanfaatkan momen Car Free Day (CFD) bukan hanya untuk berolahraga, tetapi juga untuk mengurus berbagai keperluan administrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang hadir langsung di tengah masyarakat.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, SSTP., MM., memantau langsung aktivitas pelayanan yang berlangsung hangat dan penuh interaksi pada Sabtu (29/11/2025) pagi.
Dari layanan DPMPTSP, dua Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diterbitkan, sedangkan lima warga memilih melakukan konsultasi terkait layanan perizinan. Suasana yang akrab dan penuh senyum membuat proses pelayanan terasa ringan dan nyaman.
Tidak hanya itu, layanan dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat 10 peserta, sementara BPJS Kesehatan membantu 20 warga yang membutuhkan kepastian layanan sosial mereka.
Layanan Kementerian Agama Provinsi NTT pun mendapat sambutan positif. Sebanyak 10 orang dilayani dan delapan sertifikat halal berhasil diterbitkan langsung di lokasi, menambah harmoni pelayanan yang terasa begitu dekat dengan kebutuhan warga.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT mencatat 25 pengunjung, dan layanan SIM melayani 30 pemohon hingga suasana CFD benar-benar hidup dan bermakna.
Dari sisi lain, pelayanan Samsat turut menorehkan kinerja positif dengan melayani 55 wajib pajak, menghasilkan total pembayaran sebesar Rp28.543.111.
Di tengah keramaian yang penuh kehangatan itu, Shela, salah satu pengunjung loket DPMPTSP, menyampaikan apresiasi tulusnya.
“Pelayanannya baik sekali, pegawai mengerti apa yang kita minta,” ujarnya dengan senyum yang menambah manis suasana CFD Kota Kupang pagi itu.
Melalui pelayanan yang hadir langsung di ruang publik, MPP Kota Kupang kembali membuktikan diri sebagai jembatan romantis antara pemerintah dan masyarakat hadir dekat, hangat, dan memudahkan.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










