Daerah  

DPD LIN NTT Sampaikan Surat Terbuka ke Kapolri Soal Tujuh Anggota Brimob

Avatar photo
WhatsApp Image 2025 09 06 at 10.54.28

KR – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN NTT) menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri dan Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polri kepada awak media Sabtu,6/9/2025.

Surat tersebut berisi permohonan agar tujuh anggota Brimob beserta komandannya dipertimbangkan secara objektif, proporsional, dan adil dalam perkara meninggalnya almarhum Affan Kurniawan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD LIN NTT, Fransiskus R. Kleden, S.Pd., M.Fis, lembaga ini turut menyampaikan rasa dukacita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan serta mendoakan almarhum.

Baca Juga :  Eliana Papote Pimpin Apel Operasi Ketupat Jelang Idul Fitri di TTU

Meski begitu, mereka menegaskan pentingnya melihat kasus ini secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan secara hukum, moral, sosial, dan kemanusiaan.

DPD LIN NTT menyebutkan beberapa poin hukum, di antaranya:

  1. Pasal 48 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana. Hal ini menjadi dasar pertanyaan apakah tujuh anggota Brimob memiliki niat jahat atau sekadar menjalankan tugas.

  2. UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan bahwa Polri adalah alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Artinya, tindakan Brimob saat pengamanan aksi demo merupakan bagian dari tugas negara.

  3. UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum membatasi aksi hingga pukul 18.00. DPD LIN NTT mempertanyakan mengapa pembubaran massa tidak dilakukan sesuai aturan waktu yang berlaku, yang akhirnya membuka ruang terjadinya provokasi.

  4. Berdasarkan rekaman video, korban terlihat terjatuh sendiri di depan kendaraan taktis yang melaju lurus untuk menghindari massa.

Dalam surat terbuka itu, DPD LIN NTT mengajukan beberapa permohonan kepada Kapolri melalui Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polri, yakni:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung