Hal ini, kata Mikhael, bisa masuk gratifikasi atau suap dan jika ini terjadi maka apabila dilakukan tender hanyalah akal-akalan saja karena pemenang tender sudah ditentukan sebelum tender.
Lebih lanjut diuraikan, Kemungkinan kedua, ajudan Bupati Malaka hanya menggunakan posisinya saat ini untuk melakukan penipuan.
“Janji proyek hanyalah modus untuk menarik uang dari korban dan hal ini masuk delik penipuan Pasal 378 KUHP,” kata Mikhael Feka calon Doktor Hukum Undip itu.
Diduga Oknum Walpri Bupati Malaka Jadi Calo Proyek, Begini Kata Ahli Hukum Pidana
Bahkan, kata dia, perlu dilakukan pendalaman untuk pembuktian lebih lanjut dari dua kemungkinan itu. Kemungkinan mana yang mendekati kebenaran dengan bukti-bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












