KR – BPJS Kesehatan menindaklanjuti pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.
Hal tersebut terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan tersebut sepenuhnya berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang mengatur pembaruan dan penyesuaian data peserta PBI JK secara nasional.
“Dalam SK telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru,” ujar Rizzky, Rabu (04/02).
Ia menegaskan bahwa secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta pada bulan sebelumnya.
Pembaruan ini dilakukan agar kepesertaan PBI JK lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizzky menerangkan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, peserta tersebut tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” pintanya.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi lanjutan.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, Rizzky mengimbau masyarakat memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan, antara lain Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU, yang identitasnya terpampang di ruang publik rumah sakit.
Selain itu, rumah sakit juga menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat agar meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali supaya tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutup Rizzky.
Informasi lengkap seputar JKN dapat diakses melalui website resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












